Senin, Mei 6, 2024
Beranda blog

Peringati Hari Kartini Putri Ringeeng Dan TGM Gelar Lomba Tari

Memperebutkan Hadiah Uang Tunai Total Rp. 31 Juta Untuk Dua Kategori.

 

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Komunitas Putri Ringeeng dan Organisasi Kemasyarakatan Taruna Gharda Mandiri ( TGM) kembali mengadakan rangkaian kegiatan lomba Tari Kreasi Daerah dan Modern Dance dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2024.

 

Perlombaan yang memperebutkan hadiah total Rp. 31 juta untuk dua kategori tersebut digelar halaman  Sekretariat Pemenangan bakal calon Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, Sabtu 20 April 2024.

 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Putri Ringeeng, Maria  Christina Mozes mengatakan

 

 

.

 

“Antusiasmenya masyarakat benar-benar sangat terasa, benar-benar ramai sekali yang hadir dan mereka sangat gembira dengan kehadiran acara lomba tari ini,” ungkap

 

 

“Harapannya kami dengan adanya acara-acara seperti ini kita bisa terus memperkenalkan sosok Frederick Edwin ke seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Barat ini khususnya,” imbuhnya.

 

Selain kegiatan lomba tari kreasi daerah dan modern dance, untuk memeriahkan kegiatan yang berlangsung juga disiapkan doorprize.

 

Salah satu peserta lomba sangat senang bisa menjadi bagian dari kegiatan ini tentunya bisa sekaligus menghibur masyarakat.

 

“Saya sangat senang bisa menghibur masyarakat di sini, saya tentunya berharap kesenian ini bisa dapat maju dan selalu menghibur masyarakat dimanapun berada. Saya juga berterima kasih kepada Putri Ringeeng dan TGM karena saya bisa sekaligus memberikan dukungan saya kepada pak Edwin,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, komunitas putri ringeeng  dan TGM sering menggelar kegiatan di berbagai tempat di kabupaten Kutai Barat. Ini menjadi langkah Putri Ringeeng dan TGM untuk menyasar dan mengali potensi generasi milenial.# Ardi Nando

Kapolres Kubar Tinjau Lahan Yang Dihibah Warga Untuk Kantor Polsek Muara Lawa Dan Asrama

Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta Saat Cek Lahan Untuk Kantor Polsek Muara Lawa dan Asrama ( Hms Polres)

KABARKUBAR.COM – MUARA LAWA

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, meninjau langsung lahan persiapan Polsek dan Asrama Muara Lawa di Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kabupaten Kutai Barat, Kamis 2 Mei 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kabagops Kompol E Teguh, Kasat Reskrim AKP Asriadi, Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Kasat Intelkam IPTU Didik K, para Kasi, Kapolsek Muara Lawa IPDA Rinto C Simanjuntak, Bhayangkari, Personel Polsek Muara Lawa,

Petinggi Kampung  Dingin, Hobi, Kasi Pemerintah Kecamatan Muara Lawa, Muksin, Perwakilan UPT Puskesmas Kampung Lambing, Suardi

Mangement Eksternal PT. EBH,Edi. Eksternal PT. TCM Agustinus,  Salbinus Eksternal PT. Pama Sabinus, Fransiskus Eksternal PT. Trust, Fransiskus,  Diana Section Head PT. FKP Diana,Eksternal PT. MBL Denton.

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, menuturkan, ucapan terimakasih kepada tokoh masyarakat Bapak Sepe Martinus, yang telah memberikan hibah tanah pribadi kepada Polsek Muara lawa yang mana tanah tersebut sebagai aset persiapan lahan untuk Polsek Muara Lawa dan juga Asramanya

” Sekalian lagi kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Cepe Martinus.” Ucap Kapolres.

Lahan tersebut kedepan rencana untuk pembangunan Polsek Muara Lawa dan sekaligus Asrama personel Polsek Muara Lawa dalam rangka memberikan kenyamanan bagi personel dan memotivasi anggota agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik kedepan nya.

Pemberian lahan  tersebut sangat membantu rencana kedepan untuk pembangunan Polsek Muara Lawa dan Asrama nya, karena saat ini Polsek Muara Lawa dan Asrama nya sa’at musim hujan dan bila sungai naik, Kantor dan Asrama Polsek Banjir.

Sumber : Humas Polres Kubar

 

Kecelakaan Motor Vs Mobil, Pengendara Motor Meninggal Dunia.

Kondisi Sepeda Motor dan Mobil Yang Rusak Parah ( Satlantas Polres Kubar )

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Kampung Gemuhan Asa ( Bohoq) Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sekira pukul 07.00 WITA pada Kamis 2 Mei 2024. Kecelakaan ini melibatkan satu unit sepeda motor Mio Soul dan satu mobil mini bus Expander

 

Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor berinisial RS yang beralamt di Kampung Gemuhan Asa RT.02 mengalami luka dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Harapan Insan Sendawar ( HIS) namun tak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

 

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno mengatakan berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara ( TKP) peristiwa yang kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut bermula saat mobil Expander bernomor polisi KT.1727 PG yang dikemudikan oleh MM yang beralamat di Kampung Gemuhan Asa RT.03, melaju dari arah Barong Tongkok menuju Kampung Gemuhan Asa.

 

” Saat di TKP pengemudi mobil mencoba mendahului kendaraan di depannya,” terang AKP Budi Witikno.

 

Budi, melanjutkan nahas disaat bersamaan muncul sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Selain menimbulkan korban jiwa kecelakaan tersebut juga menyebabkan mobil Expander dan sepeda motor Mio ringsek parah.

 

“Peristiwa ini masih dalam penyelidikan,” pungkas AKP Budi Witikno.

 

Dari berbagai sumber belakangan diketahui pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan masih memiliki hubungan kekerabatan.# Jerremy.

 

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tipikor Kampung Sirau Mahulu, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Tidak Jelas

Yahya Tonang : Kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss).

Penasehat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang. ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM – SAMARINDA.

Jaksa Penutut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan antara 5 sampai 5,6 tahun penjara kepada 4 terdakwa. Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan keuangan provinsi di kampung Sirau kecamatan Long Hubung kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu),di Pengadilan Negeri Samarinda,Selasa 30 April 2024.

Terdakwa Markus Busang dan Onis Imus dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Yulianus Hurang dan Beno Daud Tingang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.Keempat terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta yang bisa diganti kurungan badan 3-6 bulan penjara.

Hukuman lebih berat diterima oleh mantan kepala kampung Sirau, Yulianus Hurang sebab tidak hanya dituntut 5 tahun penjara. Dia diwajibkan membayar sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 519 juta, dari total Rp 978 juta. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Yahya Tonang, selaku penasihat hukum dari terdakwa Yulianus Hurang, Beno Daud Tingang, dan Onis Imus. Mempertanyakan terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sebab Ia menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan para saksi dan terdakwa mengaku pernah mengembalikan uang sekitar 5 bulan sebelum perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun pada kenyataannya uang tersebut tidak semua dilaporkan penyidik ke kas negara. Yang tercatat hanya sebesar Rp 459.405.000. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik berupa dua gedung sarang walet, satu sepeda motor dan dua bidang tanah juga tidak dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.

Menurut Yahya Tonang, aset-aset yang disita itu harusnya dihitung oleh jasa penilaian publik atau tim apraisal agar mengurangi nilai kerugian negara. Tetapi faktanya sampai persidangan berakhir, penyidik kepolisian dan JPU tidak bisa melaporkan hasil perhitungan nilai aset tersebut.

”Lebih parahnya uang dan barang dari para saksi dan terdakwa tersebut tidak tercatat oleh tim BPKP saat melakukan penghitungan sekitar bulan Mei 2023. Padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan di muka persidangan,” terangnya.

Atas dasar itu Tonang menganggap perhitungan keuangan negara yang disampaikan JPU tidak jelas.

”Pertanyaannya adalah bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan? Tentunya tidak ada pidana,” tegas Tonang.

Lebih lanjut, Tonang menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata dan valid, bukan hanya perkiraan. Namun, dalam kasus ini, tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh JPU.

”Kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss),” papar dia.

Oleh karena itu, Tonang dan tim penasihat hukum akan menyusun Nota Pembelaan agar para terdakwa dibebaskan dari tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Dalam Pledoi akan menyajikan argumen-argumen yang komprehensif dan argumentatif sebagai bahan pertimbangan bagi hakim.

”Kami akan memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan (Onslag van all erect vervolging),” tukasnya. # Jerremy.

Politisi Gerindra ,Ekti Imanuel : Untuk Rakyat Siap Maju Pilkada Kubar.

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun  2024 mulai menghangat. Sejumlah nama mulai mencuat dalam bursa kandidat Bakal Calon Bupati Kutai Barat, salah satunya adalah Ekti Imanuel.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah ( DPRD) Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Gerindra tersebut memutuskan maju setelah berkali – kali sejumlah  masyarakat di Kabupaten Kutai Barat menyampaikan dukungannya kepadanya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Kutai Barat.

Kesiapan Ekti Imanuel dalam pesta Demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 dibuktikan dengan sudah melamar sebagai Bakal Calon Bupati pada sejumlah Partai Politik di Kubar, seperti di PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Keikutsertaannya pada Pilkada Kubar terpanggil untuk berbuat lebih, melanjutkan pembangunan yang sudah ada, dengan harapan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Kutai pada tahun 1999 lalu.

Ekti Imanuel mengatakan melalui pilkada ini adalah kesempatan menyejahterakan masyarakat lewat jalur politik,tatkala bisa menjadi kepala daerah tentu ada harapan bisa berbuat lebih untuk masyarakat.

Sementara itu terkait statusnya yang merupakan wakil rakyat atau Anggota DPRD Kaltim, bahkan kembali terpilih menuju Karang Paci pada Pemilu lalu. Ekti menegaskan, akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita mengikuti aturan KPU saja. Apa pun persyaratannya kita ikuti kalau memang ada peluang maju dalam kontestasi ini. Makanya sekarang kita mendaftar untuk mencari koalisi, karena Gerindra hanya dapat tiga Kursi di DPRD, sementara kalau maju Pilkada kan minimal lima kursi. Artinya kalau ada kesempatan itu, kita pasti maju,” tegas Ekti Imanuel, Rabu 1 Mei 2024.

Untuk memuluskan langkahnya bertarung pada Pilkada Kubar 2024, Ekti mengaku sudah menjalin komunikasi dengan seluruh Partai Politik. Terutama untuk membangun perahu koalisi yang bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Barat.

Selain itu untuk maju sebagai calon Bupati tentu perlu seorang pendamping atau Wakil Bupati, sesuai dengan kriteria yang ideal.

“Yang pasti muslim, dan untuk figur pendamping sudah ada,” pungkas Ekti.

Untuk diketahui Ekti Imanuel adalah wakil rakyat yang berpihak kepada rakyat dengan penyaluran aspirasinya yang sudah menjangkau ratusan kelompok tani yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, tidak hanya di bidang pertanian, bidang keagamaan pun tak luput dari perhatiannya terbukti dengan puluhan rumah ibadah baik gereja maupun masjid menerima bantuan dana hibah tahun 2023 dan program tersebut terus berlanjut untuk tahun berikutnya.# Jerremy.

Dukung Pencegahan Stunting, Program Edwin Peduli Beri Susu Gratis Untuk Balita

Ketua Umum TGM, Alsiyus Saat Menyalurkan Susu Gratis ( Istimewa)

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Upaya mendukung pengentasan kasus stunting di Kutai Barat tidak hanya dilakukan oleh pemerintah namun juga dilakukan banyak pihak, salah satunya oleh Frederick Edwin melalui program ‘ Peduli membagikan susu formula kepada anak – anak,kegiatan ini sebagai wujud dan kepedulian untuk membantu penanganan stunting khususnya di Kutai Barat.

Penyaluran susu gratis ‘ Edwin Peduli  ini disalurkan melalui Organisasi Sosial Taruna Gharda Mandiri, setidaknya ada  147 anak menerima susu formula SGM Eksplor, Selasa 30 April 2024.

Ketua Umum TGM Kutai Barat, Alsiyus, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama Edwin melakukan kegiatan tersebut. Sebelumnya, ia juga telah membagikan obat-obatan dan susu formula secara gratis sebagai dukungan terhadap pencegahan stunting anak-anak di Kutai Barat.

Lanjutnya, Kutai Barat sendiri menjadi salah satu Kabupaten dengan lokus fokus prioritas penurunan stunting dan pada tahun 2024 ada 11 kecamatan 30 kampung berdasarkan pencatatan dan pelaporan daerah kutai barat.

” Tentu menjadi keprihatinan beliau, sehingga terpanggil menggalakkan program pembagian Susu gratis,” ungkap Alsiyus.

Alsiyus menegaskan kegiatan serupa akan terus berlanjutan bahkan Frederick Edwin yang akan maju Pilkada Kubar berpasangan dengan Nanang Adriani berkomitmen dalam visi misinya akan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan  pembagian susu secara gratis setiap 3 bulan  jika nanti diberi kepercayaan memimpin Kutai Barat.

Masih menurut Alsiyus, pemberian susu gratis ini adalah satu dari sekian banyak program pencegahan dan penanganan stunting. Pencegahan stunting mutlak harus dilakukan untuk menjaga pertumbuhan anak-anak sejak balita agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang unggul dan berprestasi.

Sementara itu pemberian susu gratis ini mendapat respon positif dari masyarakat Kutai Barat. Salah satunya warga Barong Tongkok, Rina mengatakan pemberian susu ini cukup membantu dalam meringankan beban keluarga mereka.

“Harapannya kegiatan serupa dapat terus berlanjut,” ungkap Rina.

Rina juga berharap calon pemimpin seperti Frederick Edwin menjadi harapan baru bagi Kutai Barat untuk memimpin dengan kerja nyata dan empati yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.# Ardi Nando

Perkara Tipikor Kampung Sirau, JPU Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun Penjara.

Penasihat Hukum Pertanyakan : Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Hampir Sama, Kenapa Hanya Terdakwa Yulianus Hurang Diminta Kembalikan Kerugian Negara.

Ilustrasi Suasana Persidangan di Pengadilan ( Istimewa )

KABARKUBAR.COM – SAMARINDA.

Masuki babak baru Kasus dugaan korupsi dana desa di kampung Sirau, kecamatan Long Hubung kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kaltim. Empat terdakwa dituntut antara 5 sampai 5,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 30 April 2024.

Dalam persidangan JPU membuat dua tuntutan. Di mana masing – masing untuk terdakwa Yulianus Hurang sebagai kepala kampung Sirau dan Onis Imus selaku Sekretaris Kampung dipisah dengan Markus Busang selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK)  dan Beno Daud Tingang sebagai bendahara kampung Sirau.Namun demikian tuntutannya JPU menjatuhkan hukuman hampir sama.

Dalam tuntutannya JPU, terhadap terdakwa Markus Busang dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Beno Daud Tingang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Nur Handayani Menyatakan terdakwa I Markus Busang dan Terdakwa II Beno Daud Tingang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Yulianus Hurang (5 tahun 6 bulan). Sedangkan terdakwa Onis Imus dituntut (5 tahun) penjara.Kepada keduanya juga dibebani denda Rp 250 juta atau diganti kurungan badan 6 bulan untuk Yulianus Hurang dan 3 bulan kurungan untuk Onis Imus.

Sementara itu khusus untuk terdakwa Yulianus Hurang, JPU mewajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 978 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan atau disita dari terdakwa dan para saksi sebesar Rp 459 juta. Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp 519 juta lebih.

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jaksa juga menyatakan bawah jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana kurungan badan selama 2 tahun 8 bulan.

Penasihat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang Advokat Yang Berjuluk ‘Master Beruk Kalimantan’ ( Foto : Yahya Tonang.)

Terkait tuntutan JPU tersebut, Yahya Tonang, selaku penasihat hukum dari tiga terdakwa yakni Yulianus Hurang, Beno Daud Tingang, dan Onis Imus, langsung menyanggah tuntutan JPU tersebut.

Pengacara berjuluk ‘ Master Beruk Kalimantan tersebut menilai tuntutan JPU sangat jomplang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, tuntutan penjara 5,6 tahun sebenarnya cukup ringan untuk ke tiga kliennya. Namun hukuman untuk terdakwa Yulianus Hurang menurut dia sangat tidak masuk akal.Lantaran hanya Yulianus Hurang yang diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 519 juta.

” Hal ini sangat irasional. Bagaimana mungkin sisa kerugian keuangan Negara ini hanya dibebankan pada seorang saja untuk mengembalikan,” ucap Tonang.

Lebih lanjut Tonang menjelaskan, di dalam fakta persidangan selain uang sejumlah Rp 459.405.000, ada pula barang-barang bergerak dan tidak bergerak berupa 2 gedung wallet, 2 kapling tanah dan satu unit sepeda motor yang disita namun sampai persidangan berlangsung tidak ada bukti apraisal yang menghitung nilai barang tersebut.

“Lebih parahnya uang dan barang dari para saksi dan terdakwa tersebut tidak tercatat oleh Tim BPKP saat melakukan penghitungan sekitar bulan Mei 2023. Padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan di muka persidangan,” terangnya.

Yahya Tonang juga menyoroti kurangnya dokumentasi dan proses yang jelas dalam penghitungan total kerugian negara. Sebab uang dan barang bukti yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan saksi tidak tercatat dengan baik oleh tim BPKP, sehingga berpotensi menghasilkan kesalahan dalam penilaian akhir kerugian negara.

Tonang merujuk pada pengakuan para saksi dan terdakwa dalam persidangan yang menyatakan bahwa mereka telah mengembalikan uang dan barang sekira 4 atau 5 bulan sebelum tim BPKP melakukan penghitungan total kerugian negara.

Namun anehnya penyidik tidak menyerahkan bukti penyetoran uang dari para terdakwa dan saksi ke kas daerah, sehingga hasil penghitungan Tim BPKP tidak ada pengurangan sama sekali.

“Pertanyaannya adalah bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan? Tentunya tidak ada pidana,” tegas Tonang.

Advokat Petarung ini menambahkan, mestinya sebelum diperiksa Penyidik, harus dikembalikan dulu ke Inspektorat sebagaimana aturan yang ada, tidak asal main sidik.

Tonang menerangkan hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi saat ini adalah delik materiil, bukan formil.

Artinya delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata atau pasti.

“Sehingga kerugian negara harus nyata dan valid (actual loss), berapa sebenarnya uang negara ini rugi akibat perbuatan para terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss)” tegasnya.

Oleh sebab itu Penasihat Hukum akan membuat Nota Pembelaan agar para Terdakwa dibebaskan (Onslag van all erect vervolging).

” Nanti akan saya uraikan secara komprehensif alasannya di dalam pledoi yang argumentatif sebagai bahan pertimbangan hakim,” tutup Tonang.# Jerremy.

Nobar Bareng FENA, Warga Penuhi Halaman Sekretariat Pemenangan.

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati, Frederick Edwin dan Nanang Adriani ( FENA) menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola babak semifinal antara Indonesia dan Uzbekistan  dalam ajang AFC U23. Nobar di halaman sekretariat pasangan FENA, di jalan Gajah Mada Barong Tongkok  ini dihadiri lebih dari ratusan orang.

 

Suasana nobar berlangsung semarak, antusias warga menonton luar biasa ratusan kursi yang disiapkan panitia tidak cukup menampung warga yang membludak memenuhi halaman tempat nonton bareng sehingga nampak dari sebagian warga ada yang duduk lesehan dan ada pula yang harus berdiri. Penonton yang sebagian besar kawula muda nampak semangat memberikan dukungan untuk tim Garuda Muda.

Ketua Umum DPP TGM, Alsiyus mengatakan Nobar bersama FENA ini adalah bentuk dukungan untuk timnas yang berlaga di piala Asia U- 23.

Nobar bersama FENA tidak hanya sebagai  hiburan, tapi  juga untuk dapat memotivasi generasi muda dalam mengembangkan sepak bola Kutai Barat ke arah yang lebih baik di masa depan.

Hal ini sejalan dengan visi misi FENA yang berkomitmen untuk kembali memajukan persepakbolaan di Kutai Barat. Mengingat kabupaten Kutai Barat pernah memiliki tim  sepakbola yang menjadi kebanggaan yakni Persikubar.

” FENA sangat peduli terhadap olahraga, terutama sepak bola, dan kami berharap melalui acara ini, semangat dan semangat juang timnas Indonesia dapat menular kepada generasi muda Kutai Barat,” tutup Alsiyus.

Nobar bareng FENA nampak pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani kompak membaur bersama warga, tidak mau kalah tunjukkan semangat yang menggelora sepanjang pertandingan.

Banyak dari komentar masyarakat yang berkunjung mengapresiasi hingga menginginkan kegiatan serupa diadakan kembali dipertandingan lainnya.

Kami berterima kasih kepada pasangan FENA, Nobar disini kami merasa bebas bahkan panitia siapkan minunan panas berupa teh dan kopi dan juga cemilan,” ungkap Sutomo.# Ardi Nando

FBB Balok Asa Sukses Digelar, Sekda : Ajang Mengenalkan Adat, Seni dan Budaya Dayak Tunjung.

 

Kadis Pariwisata Kubar, Yuyun Diah Setiorini dan Petinggi Balok Asa Bersama Panitia dan rombongan serta penari. ( Jerremy)

KABARKUBAR.COM – BARONG -TONGKOK.

Festival Beliatn Buleh( FBB) adalah merupakan festival seni budaya dilaksanakan sebagai salah satu wujud komitmen untuk melestarikan dan mengembangkan adat seni budaya warisan leluhur Dayak Tunjung Benuaq.

Festival yang digelar selama dua hari yakni 22 – 23 April 2024, secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat, Ayonius, bertempat di halaman gedung BPU kampung Balok Asa, Senin 29 April 2024.

Ayonius mengatakan pelaksanaan acara ini adalah merupakan kesempatan dalam melestarikan adat budaya dengan target sasaran bagi kaum milenial atau muda yang diharapkan mampu berkembang menjadi destinasi wisata budaya dengan kearifan lokal sehingga wilayah ini semakin terkenal.Suksesnya gelaran event ini tentunya menjadi kebanggan kita bersama.

Ditambahkannya tentunya ini jadi momentum untuk terus bergerak bersama – sama memasyhurkan nilai kearifan lokal yang menjadi warisan leluhur yang harus terus kita junjung tinggi. Pelaksanaan kegiatan festival beliatn buleh menjadi salah satu kekayaan budaya yang membanggakan masyarakat kampung Balok Asa.

“Melalui ajang ini jadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenalkan adat budaya khas dan unik khusunya yang dimiliki masyarakat lokal Dayak Tunjung,” pungkasnya.

Acara Makan di Ruratn / Makan Bersama ( Jerremy)

Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Kubar, Yuyun Diah Setiorini mengatakan pihaknya mendorong pengembangan pariwisata bukan hanya alam tetapi seni dan budaya terutama di festival.

Ia mencontoh festival beliatn buleh yang lebih ditonjolkan adalah seni dan budayanya. Menurutnya kegiatan – kegiatan seperti ini terus didorong oleh pemkab Kubar melalui dinas Pariwisata untuk terus dikembangkan dan promosikan.

” Kita melihat dampaknya sangat positif, bagi masyarakat sekitar yang pastinya dan tentunya sangat berdampak positif bagi promosi pariwisata seni dan budaya di Kutai Barat khususnya,”tutupnya.

Tari Gantar oleh Sanggar seni Rye Olo ( Jerremy )

Hal senada diungkap petinggi kampung Balok Asa, Susanto mengatakan festival beliatn buleh ini melestarikan adat seni dan budaya. Gelaran festival ini merupakan yang pertama kali.

” Tujuan memperkenalkan destinasi obyek – obyek wisata di kampung Balok Asa, ” terang Susanto.

Susanto berharap kegiatan ini bisa masuk agenda tahunan, agar bisa menjadi motivasi generasi yang akan datang tetap menjaga kearifan lokal daerahnya.

Pemerintah kampung Balok Asa rencanakan untuk tahun depan diselenggarakan pada tanggal 4 April 2025

Terpisah, Ketua Panitia Festival Beliatn Buleh, Antonius menuturkan festival bertujuan untuk mempertahankan nilai seni dan budaya melalui kreasi, inovasi dan kolaborasi.Harapannya melalui FBB dapat menjaga dan mempertahankan warisan budaya dan adat istiadat kedaerahan.

” Agar seni, adat dan budaya tidak tergerus perkembangan zaman,”pungkasnya..

Tari Beliatn Sentiu ( Jerremy )

Diketahui festival Beliatn Buleh, adalah upacara peragaan adat seni dan budaya sebagai bagian dari pertunjukan seni budaya dalam menyambut tamu, dimana dalam rangkaian prosesi acara akan dimasukkan beberapa rangkaian ritual  yang merupakan bagian dari upacara adat pernikahan Tunjung Benuaq, upacara  adat nugal, yakni naik Engkuni ( Acara naik pinang ayu versi Suku Dayak Tunjung Benuaq). Beliatn Buleh berbeda halnya dengan upacara Beliatn yang biasanya dilakukan oleh suku Dayak Tunjung Benuaq untuk prosesi penyembuhan orang sakit.

Dalam rangkaian gelaran festival selama dua hari yakni pada tanggal 22 – 23 April 2024 digelar berbagai penampilan seni dan budaya  serta olahraga tradisional khas suku Dayak Tunjung Benuaq, diantaranya Lomba Beliatn Sentiu, Lomba Tari Gantar, Lomba Nahau Miliq Ataq, Lomba Belogo dan Lomba Fashion Show Baju Adat Tunjung Benuaq.

Puncaknya di laksanakan pada tanggal 29 April, acara yang dihadiri ratusan masyarakat di awali acara ritual adat, dilanjutkan dengan acara Lepas Tangkap Babi, Manjat Pohon Engkuni, Acara Seremoni, dan ditutup dengan Acara Ngeruratn atau makan bersama.

FBB juga turut dimeriahkan latihan bersama Trail Adventure yang bertajuk trabas jelajah alam balok asa, yang diikuti ratusan peserta dari puluhan klub trail adventure yang ada di Kutai Barat,untuk menaklukkan salah satu rute yang terkenal cukup ekstrem yakni lembah suci.#Jerremy

Polres Kubar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U -23

KABARKUBAR.COM – SENDAWAR.

Polres Kutai Barat bakal menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepakbola antara Indonesia dan Uzbekistan di ajang AFC U23 di halaman Mako Polres Kutai Barat, Senin 29 April 2024.

 

Kegiatan nonton bareng akan dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024 pukul 21.00 WIB bertempat di Kantor Mako Polres Polres Kutai Barat

 

Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta,melalui Kasi Humas  mengatakan kegiatan nonton bareng itu dalam rangka mendukung perjuangan Garuda Muda di semifinal Piala Asia U-23 AFC.

 

“Kami mengajak warga masyarakat Kabupaten Kutai Barat untuk bersama sama hadir nonton bareng di halaman mako Polres Kutai Barat, sebagai bentuk dukungan untuk Garuda muda serta mempererat tali silaturahmi antara keluarga besar Polres Kutai Barat dan masyarakat,“ ucap Kasi Humas

 

Dalam kegiatan nonton bareng nantinya, Polres Kutai Barat akan menyiapkan berbagai macam snack dan minuman ringan serta Door Prize

 

“Mari kita dukung Timnas Indonesia U23 agar perjuangan bisa meraih kemenangan dengan turut datang dan nonton bareng di Polres Kutai Barat,” imbuh nya

Sumber : Humas Polres Kubar